Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian. Tugas jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian yaitu : Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia no.

Berdasarkan permenpan rb nomor 46 tahun 2018 tentang jabatan. 52 hlm peraturan menteri pendayagunaan. Pemberian tunjangan pengawasalat dan mesinpertanian dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diangkat dalam jabatan.







